Tiga Debitur BLBI tak Akan Dihukum

Jum'at, 24 Februari 2006 | 14:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian, Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara, memastikan tiga debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bermasalah yang datang ke istana kepresidenan, beberapa waktu lalu, tidak akan diproses hukum. Mereka juga tidak sedang dalam proses hukum.

"Sepengetahuan saya, yang datang ke istana itu tidak terlibat proses hukum," ujarnya usai membuka seminar Pencegahan Kejahatan Asuransi, di Jakarta, Jumat (24/2). Artinya, ketiga obligor tidak sedang diperiksa atau disidik polisi, tidak sedang disidik oleh kejaksaan, dan tidak berstatus sebagai narapidana. "Itu harus dibedakan," katanya.

Makbul juga membantah bahwa diantara mereka ada yang sempat melarikan diri ke luar negeri, melainkan berada di Jakarta terus. Justru kedatangannya ke istana untuk melunasi kewajibannya kepada pemerintah. "Kalau yang bersangkutan ada kaitannya dengan melunasi utang BLBI, silahkan bicara dengan departemen keuangan," ujarnya.

Saat ini, ia menambahkan, markas besar kepolisian tidak sedang menangani kasus BLBI. Makbul justru meminta masyarakat yang memiliki bukti untuk menyampaikan kepada polisi.

Seperti diberitakan, mekanisme pembayaran utang itu nantinya akan diatur oleh tim dari Departemen Keuangan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa hari lalu mengatakan mekanisme pembayaran utang itu belum dibuat. Alasannya, tim Depkeu yang baru saja terbentuk akan membuat Standard Operating Procedure (SOP)-nya terlebih dulu.

Padahal, Sri Mulyani pernah berjanji untuk mengumumkan mekanisme penyelesaian BLBI pada pekan ini. Termasuk diantaranya, formula perhitungan nilai kewajiban (nett present value) yang harus dibayarkan. Diatur juga tentang kapan waktu pemanggilan para obligor akan dilakukan, bagaimana cara penyelesaiannya, landasan hukum yang digunakan, dan bagaimana pendekatan untuk penyelesaian pembayarannya.

Pemerintah akan memperhitungkan bunga atas utang para debitur bermasalah tersebut, disamping pokok pinjaman yang harus dibayarkan. Anggota komisi keuangan dan perbankan DPR, Dradjad Wibowo, pernah menyebutkan total bunga pinjaman tiga debitur BLBI yang "datang" ke istana mencapai Rp 750 miliar. Itu merupakan bunga pinjaman selama enam bulan, belum termasuk pokok utangnya.

Pemerintah memberikan batas waktu penyelesaian utang hingga akhir tahun ini. Hal itu merupakan kesepakatan bersama antara Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Kapolri, dan Jaksa Agung. Retno Sulistyowati

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: