Pemerintah Susun Aturan Pengembalian Rekening Dana Investasi
Rabu, 01 Maret 2006 | 15:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme pengembalian rekening dana investasi yang totalnya mencapai Rp 62 triliun. Lebih dari 150 badan usaha milik negara menerima dana itu sebagai penyertaan modal pemerintah, yang sebagian pengembaliannya macet.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Mulia Nasution, mengatakan untuk menyelesaikan pengembalian rekening dana investasi harus ada landasan hukum yang jelas. Masalah piutang negara inilah akan diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.
Peraturan itu juga akan mengatur restrukturisasi pembayaran utang perusahaan negara. Sebagian besar badan usaha milik negara, kata Mulia, minta utang-utangnya ditinjau kembali dan meminta pemerintah memberikan keringanan. Pemerintah tidak bisa mengabulkan begitu saja tanpa dasar hukum.
Karena itu, pemerintah akan mengevaluasi kembali piutang di perusahaan-perusahan negara ini. Pemerintah akan menentukan kriteria yang realistis, transparan, dan akuntabel utang yang bisa direstrukturisasi.
"Jadi jangan sampai menjadi moral hazard baru. Jangan sampai menyelesaikan masalah dengan masalah yang baru," ujar Mulia.




Komentar Anda :