Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Spacetoon Akan Diusir Paksa dari Kanal 27
Jum'at, 03 Maret 2006 | 16:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memastikan akan mengusir paksa saluran stasiun televisi Spacetoon dari kanal 27, karena frekuensi tersebut akan digunakan untuk frekuensi transisi sistem penyiaran analog ke digital. Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil, mengatakan bahwa pihak Spacetoon sudah tahu sejak awal sebelum mengudara bahwa kanal tersebut akan digunakan sebagai kanal transisi tv digital. “Dari dulu sudah ada pengumuman dari Dirjen Postel, kenapa tetap diduduki?," Sofyan mempertanyakan.

Mengenai ijin penyiaran yang diperoleh dari pemerintah daerah, Sofyan mengatakan bahwa sebelum Spacetoon mengudara, pihak Spacetoon sempat datang berkunjung ke rumahnya untuk meminta ijin menggunakan channel tersebut, namun ditolaknya. Dengan demikian, pihak Spacetoon meminta ijin kepada gubernur. Menurut Sofyan, sebelum mengudara, seharusnya Spacetoon melakukan due diligent terlebih dahulu dan melihat keamanannya dari segi hukum.

Sementara itu, Direktur Utama Spacetoon, Sukoyo, mengatakan saat ini pihak Spacetoon telah mengirimkan surat kepada Dirjen Postel yang ditembuskan kepada Menteri Kominfo bahwa Spacetoon bersedia pindah frekuensi agar tetap dapat mengudara. Selain itu, Spacetoon juga telah mengirim uji kelayakan dan ijin siaran ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Sukoyo membenarkan bahwa sebelum mengudara, pihak Spacetoon menemui Sofyan Djalil, namun itu dalam rangka audiensi untuk mohon doa restu yang juga dilakukan ke beberapa orang, diantaranya Effendi Choirie, Alwi Shihab, dan Aa Gym. Melaui audiensi tersebut, Spacetoon mendapat respon positif bahwa isi siaran yang mengambil segmen anak-anak memang kurang, demikian juga yang disampaikan Sofyan Djalil yang kurang lebih sama. “Jadi waktu itu, kami mohon doa restu bukan minta ijin memakai frekuensi 27," katanya.

Menurut Sukoyo, dalam Keputusan Menteri No.76 (mengenai frekuensi) hanya disebutkan bahwa 2 dari 14 frekuensi yang dialokasikan akan digunakan untuk siaran digital, dan sama sekali tidak disebutkan angka 27 yang akan dipilih. Ijin siaran Spacetoon diperoleh berdasarkan Peraturan Daerah yang mengacu pada Undang-undang Otonomi Daerah. “Angka 27 diberikan oleh Dinas Perhubungan DKI berdasarkan persetujuan prinsip dari gubernur. Jadi, yang diberikan kepada kami angka itu. Kami sama sekali tidak memilih angka itu,” ujarnya.

Nuraini


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Ingin Bentuk Panitia Kerja Pertelevisian
Bimantara: Izin Masih di Tangan PT Global
Yunus Yosfiah Menyangkal Surat Izin Global TV
Muladi: Ijin Global TV Bisa Dicabut
Harry Tanoe Diduga Langgar Ijin Kepemilikan Global TV
Cahaya TV Banten Klaim Miliki 5 Juta Pemirsa
Loka Monitoring Bantah Terima Uang Frekuensi dari Lombok TV
KPI Akan Gugat Pemerintah
Izin Frekuensi Pemda Dinilai Tidak Sah
“Kewenangan Pemberian Izin Penyiaran Ada di KPI”


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk74754 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap
Banyuwangi Dapat Rp 7 Miliar
Purwakarta Tunda Proyek Rp 26 Miliar

<< March,2006>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data