Pemerintah Tegaskan Bank Syariah Tetap Bayar PPN
Selasa, 14 Maret 2006 | 19:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jakarta, Pemerintah tetap mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi pembiayaan murabahah di perbankan syariah.
Menurut Direktur Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Syarifuddin Alsah, Undang-Undang Perpajakan saat ini belum memungkinkan
transaksi murabahah masuk kategori pembiayaan perbankan bukan kena pajak, seperti ketentuan Bank Indonesia. Karena itu, fasilitas pembebasan PPN belum bisa dilakukan sekarang. “Aturan pemberian fasilitas bebas PPN itu baru kami usulkan sekarang,” kata Syarifuddin kepada Tempo , kemarin.
Asosiasi Bank Syariah Indonesia pernah mengeluhkan pengenaan PPN tersebut. Sebab Bank Indonesia sudah mengakui transaksi itu masuk kategori bukan kena pajak. Karena itu, asosiasi mengancam akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini ada tiga bank syariah yang terancam dieksekusi karena menunggak PPN yakni bank syariah di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Solo.
Pemerintah, lanjut Syarifuddin, dalam draf Rancangan Undang-Undang Perpajakan mengusulkan agar transaksi pembiayaan murabahah tidak dikenakan PPN. Saat ini revisi rancangan itu sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, sampai saat ini, pembahasan RUU Perpajakan tersebut berlarut-larut. RUU Perpajakan ini juga banyak mendapat reaksi penolakan dari berbagai pihak, terutama kalangan pengusaha. “Kami targetkan semula revisi itu bisa rampung 1 Januari lalu, tapi ternyata tidak,” ujarnya.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak tetap mengenakan pajak tersebut terhadap transaksi murabahah karena belum ada UU Pajak baru yang membebaskannya.
Ia menegaskan, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban tetap mendapat sanksi. “Kalau tidak membayar, ya melanggar Undang-Undang. Sanksinya ada berupa sanksi administrasi, denda, dan bunga sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya. agus supriyanto





