Pertamina: Pungutan BBM oleh Pemerintah
Jum'at, 07 April 2006 | 03:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pertamina menyatakan bahwa pertambahan lima persen dari harga Bahan Bakar Minyak untuk sektor industri adalah kebijakan Departemen Keuangan, bukan dari Pertamina. "Kami juga keberatan, tapi itu kebijakan pemerintah," kata Humas Pertamina, Muchamad Harun, di Jakarta kemarin.
Harun menjelaskan, penambahan lima persen mulai diberlakukan Februari lalu. Akibatnya, pelaku industri selain menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak, juga terpaksa membayar tambahan lima persen sebagai pajak. Itu sebabnya, pengusaha mengeluhkan.
Pengusaha anggota Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Irtiadi, kenaikan harga berdasarkan harga MOLS harusnya dilakukan paling sedikit tiga bulan sekali. Jangan setiap dua minggu seperti sekarang. Penyesuaian harga yang terlalu cepat menyulitkan pengusaha menghitung biaya produksi dan harga jual.
Aqida Swamurti




Komentar Anda :