close

Pertamina: Pungutan BBM oleh Pemerintah

Jum'at, 07 April 2006 | 03:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pertamina menyatakan bahwa pertambahan lima persen dari harga Bahan Bakar Minyak untuk sektor industri adalah kebijakan Departemen Keuangan, bukan dari Pertamina. "Kami juga keberatan, tapi itu kebijakan pemerintah," kata Humas Pertamina, Muchamad Harun, di Jakarta kemarin.

Harun menjelaskan, penambahan lima persen mulai diberlakukan Februari lalu. Akibatnya, pelaku industri selain menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak, juga terpaksa membayar tambahan lima persen sebagai pajak. Itu sebabnya, pengusaha mengeluhkan.

Pengusaha anggota Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Irtiadi, kenaikan harga berdasarkan harga MOLS harusnya dilakukan paling sedikit tiga bulan sekali. Jangan setiap dua minggu seperti sekarang. Penyesuaian harga yang terlalu cepat menyulitkan pengusaha menghitung biaya produksi dan harga jual.

Aqida Swamurti

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan