Harga Gula Petani Dinaikkan Jadi Rp 4.800 per Kg
Rabu, 19 April 2006 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menaikkan harga penyangga petani (HPP) gula menjadi Rp 4.800 per kilogram. Ini berarti naik sekitar 26 persen dibanding harga sebelumnya. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/4/2006 yang berlaku mulai Rabu (19/4).
Kenaikan tersebut didasarkan kepada dua pendekatan, yaitu biaya produksi dan harga gula internasional yang kemudian ditambah keuntunganprodusen sebesar 10 persen.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu memastikan, harga retail gula tidak akan mengalami kenaikan. "Harga akan tetap di tingkat retail yakni Rp 6.000 per kilogram di Jawa dan Rp 6.200 per kilogram di luar Jawa, " kata Mari kepada pers, Rabu (19/4).
Ia menyatakan, tingginya harga gula putih di dunia dianggap tidak relevan dengan penerapan HPP oleh pemerintah. Namun, penerapan HPP masih diperlukan untuk menjamin agar petani tebu menerima harga yang layak. "Jaminan ini diperlukan mengingat pasar gula tidak sempurna dan cenderung monopsoni yang mana petani dihadapkan dengan pembeli yang secara sepihak dan berkelompok dapat menentukan harga gula," ujarnya.
Dia memperkirakan harga gula dunia tahun ini masih tinggi. Sebab, berkurangnya stok gula dunia, reformasi kebijakan industri gula di Eropa Barat dan Amerika Serikat, dan kecenderungan harga minyak bumi yang tinggi. Harga gula dunia kini US$ 470-480 per ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman menambahkan, rapat Dewan Gula Indonesia dan Departemen Pertanian memprediksi jumlah produksi gula tahun ini 2,478 juta ton. Konsumsi nasional diperkirakan 2,6-2,7 juta ton. "Ini menunjukkan pasokanmasih kurang, kemungkinan ada impor 300 ribu ton," katanya.
RR ARIYANI





