Pemerintah Larang Terbang Seluruh Boeing 737-200
Jum'at, 05 Mei 2006 | 18:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah melarang terbang sementara seluruh pesawat Boeing 737-200 mulai kemarin. Larangan terbang ini baru dicabut hingga pemeriksaan oleh Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Departemen Perhubungan selesai.
"Hari ini (kemarin, red) kami sudah menyurati setiap maskapai untuk menahan pesawat jenis tersebut dahulu sebelum selesai diperiksa," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Moh. Iksan Tatang kepada pers kemarin. Saat ini ada 50 pesawat Boeing 737-200 yang dimiliki maskapai di Tanah Air.
Menurut Tatang, pemeriksaan dimaksudkan untuk mengetahui apakah Boeing 737-200 memang lemah dalam sistem hidrolik. Tim juga akan memeriksa seluruh komponen pesawat untuk memastikan bahwa tipe pesawat ini apakah masih laik terbang. "Kalau ada pesawat lain mengalami hal serupa atau ada kerusakan pada sistem mekaniknya, kami tidak akan izinkan terbang dulu." Namun, Tatang belum bisa menentukan kapan pemeriksaan tersebut selesai dilakukan.
Menurut dia, pelarangan terbang ini bersifat wajib bagi setiap maskapai. Semua konsekuensi atau kerugian akibat kebijakan diserahkan ke maskapai, termasuk pesawat yang sudah mempunyai jadwal terbang. "Ini demi keselamatan. Jadi harus ditanggung bersama," ucapnya.
Kebijakan ini dilakukan menyusul tergelincirnya pesawat Boeing 737-200 milik Batavia Air dengan Nomor penerbangan BTV 843 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, kemarin pagi. Dugaan sementara adalah kerusakan sistem hidrolik pesawat yang mengangkut 121 penumpang. Ada tiga penumpang mengalami luka-luka akibat insiden ini.
Dimintai komentar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Tengku Burhanuddin mengaku baru mendengar larangan sementara itu. Tengku tidak yakin pemerintah melarang terbang sementara semua Boeng 737-200 “Perlu kejelasan apakah semua Boeing tidak boleh terbang atau hanya yang sedang diperiksa DSKU,” kata dia.
Pada pandangannya, yang mungkin dilarang adalah pesawat yang sedang diperiksa atau yang mempunyai riwayat masalah. Apalagi pemerintah punya jejak rekam setiap pesawat.
Ketua Komite Nasional Keselamtan Transportasi Setio Rahardjo berpendapat, dari hasil pemeriksaan sementara, pesawat milik Batavia Air itu laik terbang semula tidak ada masalah. "Semua awalnya bagus, tetapi ada kerusakannya yang tidak terduga," katanya. Dugaan sementara Komite Nasional terdapat kebocoran pada sistem hidrolik pesawat. Anton Aprianto/syakur usman





