Hambat Investasi, Pajak Daerah Dibatasi
Senin, 08 Mei 2006 | 03:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengusulkan membatasi jenis pajak yang boleh dipungut oleh daerah. Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad mengungkapkan, dirinya mendukung pembatasan itu. Menurut Fadel, hal itu harus dilakukan karena banyaknya pungutan cenderung menghambat masuknya investasi ke daerah.
Menurutnya, selama ini Pemerintah Pusat tidak pernah jelas menentukan jenis pajak apa saja yang boleh dan tidak boleh dipungut daerah. Tetapi, dia menuturkan, Departemen Dalam Negeri mengukur sukses tidaknya kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan besar kecilnya Pendapatan Asli Daerah. "Akibatnya daerah hnya berlomba-lomba menarik pajak dan berbagai retribusi untuk meningkatkan PAD-nya," kata Fadel di Jakarta, akhir pekan lalu.
Fadel berpendapat, tolak ukur kinerja daerah berdasarkan PAD tidak fair dan kontraproduktif terhadap kebijakan menarik investor masuk ke daerahnya. Karena itu, menurut dia, Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usulan yang positif. "Kami ingin supaya retribusi-retribusi yang selama ini membebankan masyarakat dihapuskan diganti dengan pajak yang jelas," kata Fadel.
Meskipun kecenderungan PAD provinsi Gorontalo terus meningkat dari tahun ke tahun, Fadel menyatakan investasi ke daerah lebih penting karena pasti membuka lapangan kerja baru bagi warga. Saat ini, PAD Gorontalo sekitar Rp 50-60 miliar.
Agus Supriyanto




Komentar Anda :