Menteri Energi Belum Tagih Freeport
Jum'at, 19 Mei 2006 | 00:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:I>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro belum menagih kekurangan pembayaran royalti dan setoran tetap dari PT Freeport Indonesia (FI), seperti yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Senior Manager Corporate Communication PT Freeport Indonesia Siddharta Moersjid mengatakan, manajemen Freeport Indonesia belum menerima permintaan itu. Ia berjanji perusahaan akan berkoordinasi dengan kementerian untuk mengetahui jumlah kekurangan pembayaran.
"Kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Energi dan Dirjen Pajak," kata Siddharta kepada Tempo lewat saluran selulernya (Kamis, 18/5).
Siddharta mengaku baru mendengar adanya temuan-temuan BPK ini. Menurutnya, sebagai kontraktor yang terikat perjanjian kontrak karya, perusahaan tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat itu akan mengikuti aturan main yang ada.
Ia mengaku tidak menolak hasil audit, tapi ia mengatakan,"Manajemen siap meluruskan jika ada yang perlu diluruskan dari audit ini." Selama ini, dia mengaku belum pernah Kementerian Energi meminta kekurangan pembayaran royalti dan setoran lainnya.
BPK menemukan adanya sejumlah kekurangan pembayaran sebesar sekitar US$17 juta (sekitar 20,19% dari total setoran 2004), dan Rp 192,2 miliar(sekitar 52,69 persen dari total setoran 2005).
Menurut temuan audit, ini terjadi karena beberapa hal. Pertama, karena perhitungan harga jual rata-rata dilakukan pertriwulan dan bukannya per ransaksi. "Hal ini disebabkan oleh pihak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi wakil pemerintah dalam penyusunan materi Kontrak Karya tersebut kurang cermat memperhatikan ketentuan dan prinsip akuntansi yang berlaku," bunyi audit itu.
Temuan berikutnya soal tidak dihitungnya barang tambang ikutan belerang dalam kegiatan eksploitasi Freeport Indonesia. "Hal ini disebabkan pihak Dep. ESDM pada waktu penyusunan Kontrak Karya kurang cermat dalam menyebutkan jenis mineral ikutan yang merupakan hasil produksi dari PTFI," kata dia.
BPK juga menemukan, Freeport Indonesia menjual konsentrat ke perusahaan Glencore AG dengan harga di bawah pasar pada 2004. "Sehingga menghilangkan potensi penerimaan pajak penghasilan sebesar US$ 5,914,420 (sekitar Rp53 miliar)," tulis laporan itu. ini terjadi, menurut hasil audit itu, karena manajemen Freeport Indonesia tidak berupaya memaksimalkan penerimaannya.
Untuk semua temuan-temuan ini, BPK meminta agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro untuk mengkaji kembali isi Kontrak Karya antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia. Purnomo juga diminta untuk berkoordinasi dengan Departemen Keuangan agar pembukuan pendapatan bukan pajak ini menjadi lebih tertib.
Perusahaan tambang raksasa ini, mayoritas sahamnya dikuasai oleh Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. sebanyak 81,28 persen, pemerintah 9,36 persen dan 9,36 persen milik PT Indocopper Investama--yang seratus persen sahamnya dikuasai oleh Freeport Indonesia.
BUDI RIZA





