DPR Desak Pemerintah Negosiasi Ulang Kontrak Karya Freeport
Jum'at, 19 Mei 2006 | 01:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Keuangan DPR Dradjat Wibowo mendesak pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. Sebab, manfaat yang diterima bangsa Indonesia dari kehadiran Freeport selama ini, kata dia, masih jauh dari memuaskan.
Dia mengatakan, saat ini Panitia Kerja DPR sedang bekerja untuk merampungkan hasil kajian terhadap manfaat Freeport Indonesia bagi Indonesia. Hasil kajian itu akan dibahas dalam sidang paripurna sehingga menjadi suara resmi DPR. "Pembagian royalti harus kembali dinegosiasikan," kata Drajad ketika dihubungi Tempo, Kamis (18/5).
Dia menunjuk perusakan lingkungan besar-besaran yang dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat di Papua. "Dinegara maju, perusahaan tambang yang merusak lingkungan akan dikenai denda besar," katanya. Saat ini Freeport justru tidak dikenai denda yang semestinya.
Agar kegiatan operasi Freeport terkontrol dengan baik, kata Dradjat, kontrak karya juga harus mengatur akses publik untuk ikut mengawasi. "Pers dan lembaga swadaya masyarakat harus dilibatkan," katanya.
BUDI RIZA





