BPK Tak Berwenang Periksa Kekayaan Soeharto

Jum'at, 19 Mei 2006 | 19:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak memiliki wewenang mengaudit kekayaan mantan Presiden Soeharto. Alasannya saat ini kasus tersebut ditangani peradian.

Auditor Utama BPK Baharuddin Aritonang mengatakan, wilayah kerja BPK berada jauh sebelum peradilan atau sebelum dilakukan penyidikan. Jika kasus tersebut berada di peradilan merupakan wewenang hakim. ?Kecuali hakim pengadilan meminta BPK untuk mengaudit,? katanya, Jumat (19/5). Permintaan hakim itu bisa diajukan, misalnya untuk melengkapi data peradilan.

Cara lain, kata Baharuddin, pemeriksaan diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan memiliki wewenang untuk meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap suatu kasus yang merugikan keuangan negara. ?Posisi BPK menunggu,? katanya.

Dia mengungkapkan, kendala dalam mengaudit kekayaan Soeharto adalah masalah kepemilikan harta. ?Secara hukum, kekayaan Tommy (putra bungsu Soeharto) bukanlah kekayaan Soeharto. Begitu juga kekayaan keluarga dan kroni-kroninya yang lain,? ungkap Burhanuddin. Hal itu menyulitkan pemeriksaan karena banyaknya dugaan kerugian negara selama 32 tahun pemerintahaan orde baru.

REZA






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: