Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Utang Delapan Obligor BLBI Belum Disepakati
Senin, 26 Juni 2006 | 00:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah belum mencapai kesepakatan dengan delapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dicekal terkait jumlah utang yang harus mereka bayar.

“Belum ada titik temu soal jumlah utang yang harus dibayar,” kata Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan, Hadiyanto, kepada Tempo kemarin.

Menurut Hadiyanto, pemerintah juga belum sepakat soal bentuk pembayaran utang delapan obligor itu. “Para obligor menyanggupi pembayaran 30 persen lewat aset, sisanya tunai. Tapi pemerintah mau pembayaran dalam bentuk cash dan near cash,” katanya. Menurut dia, aset yang para obligor akan dibayarkan kepada Pemerintah berupa saham, bangunan, dan tanah.

Pada 24 Mei lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan delapan obligor BLBI. Delapan obligor BLBI itu masih harus membayar kewajiban BLBI kepada pemerintah sebesar Rp 3,26 triliun. Tapi, ada perbedaan antara jumlah utang versi pemerintah dengan versi para obligor sejumlah Rp 800 miliar.

Delapan obligor itu adalah mantan pemegang saham eks Bank Bira Atang Latief, mantan pemegang saham eks Bank Pelita dan Bank Istimarat Indonesia Agus Anwar, mantan pemegang saham eks Bank Lautan Berlian Ulung Bursa, mantan pemegang saham eks Bank Putera Multikarsa Marimutu Sinivasan, mantan pemegang saham eks Bank Tamara Lidia Muchtar, mantan pemegang saham eks Bank Tamara Omar Putirai, mantan pemegang saham eks Bank Namura Internusa James Sujono Januardy, dan mantan pemegang saham eks Bank Namura Internusa Adisaputra Januardy.

Pramono

Dari Arsip Majalah TEMPO
Tak Cukup Perjanjian Ekstradisi | 21 Pebruari 2005
Rekapitalisasi Sebelum Nasionalisasi  | 15 Desember 1998
Setelah Bob Main Kemplang  | 01 Desember 1998
Demi "Rakyat", Mesti Berbagi?  | 17 November 1998
Buah Protes Mr. Neiss  | 17 November 1998
Melacak Raibnya Kasbon BI  | 03 November 1998
Jangan-Jangan Angan-Angan  | 27 Oktober 1998
Tentang Rekapitalisasi  | 27 Oktober 1998
BBO, Bobok-bobok, dan Uang Anda  | 27 Oktober 1998
Tawar-menawar BLBI  | 06 Oktober 1998
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes HUMANIKA (Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan) menuntut agar para koruptor BLBI diadili dengan membawa poster-poster para koruptor BLBI dan mengusung peti mati di Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Mei 2002. [ TEMPO/ Josua Alessandro; K7A/432/2002; 20020601 ].<br>Dimuat majalah TEMPO 20030209-096 Spanduk
Protes HUMANIKA
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Marimutu Sinivasan Diburu
Penyidik Diminta Menahan Kembali Husni Muchtar
Prajogo Tak Mau Berdamai dengan Henry
Anak Atang Latief Tersangka Pencucian Uang
Kapolri Pastikan Proses Hukum Debitor BLBI Tetap Berjalan
Sudi: Presiden Tidak Mengundang Debitor BLBI
Tujuh Kasus BLBI di Kejaksaan Agung Akan Direevaluasi
BPK Minta Pemerintah Konsultasi Soal BLBI
Penanganan BLBI Sesuai Aturan Yang Ada
Pemerintah Belum Punya Mekanisme Tangani BLBI
> selengkapnya...

Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No. 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

Website

Bank Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk79400 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Suara NU ke Pasangan Karsa, Perempuan ke Kaji
Pasangan Karsa Langsung Lakukan Konsolidasi
Industri Mulai Geser Hari Kerja
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan untuk PLN
Industri Gugat PLN Jika Tarif Dinaikkan

<< June,2006>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data