REI Siap Berlakukan Sertilaju
Minggu, 02 Juli 2006 | 03:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia menargetkan, rencana pemberlakuan sertifikat standar layak jual (Sertilaju) bagi proyek-proyek perumahan bisa dimulai bulan Juli ini. Pemberlakuan aturan ini tinggal menunggu selesainya rangkaian sosialisasi di beberapa daerah yang telah dilakukan DPP REI beberapa waktu lalu.
"Bulan Juli ini, sosialisasi tinggal di daerah Sumatera saja. Untuk Jawa, Kalimantan, Sulawesi serta Indonesia Timur sudah selesai dilakukan," papar Ketua DPP REI Lukman Purnomosidhi di Jakarta, Sabtu (01/06).
Sertifikat ini dikatakan Lukman wajib untuk dimiliki para pengembang perumahan, sebagai bentuk tanggung-jawabnya pada konsumen. Saat ini masih banyak pengembang properti yang melepas produknya ke pasaran, padahal produk tersebut belum layak jual.
Standar layak jual ini dikatakan Lukman bukan hanya mengacu pada kualitas bangunan, tetapi juga terkait selesainya prosedur perizinan, pembebasan tanah, perpajakan serta kesiapan purna jual.
FERY FIRMANSYAH





