Swastanisasi Bandara Dipercepat
Rabu, 05 Juli 2006 | 08:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mempercepat langkah swastanisasi pengelolaan bandara. Hal ini terkait kondisi pertumbuhan penumpang angkutan udara yang terus meningkat dan perlu didukung prasarana bandara yang memadai.
“Kalau RUU Penerbangannya sudah selesai, ya swastanisasi bandara juga dimulai,” kata Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan RI Sri Hardini kepada wartawan di kantornya kemarin. Departemen Perhubungan sendiri mentargetkan tahun ini RUU Penerbangan dapat disetujui oleh DPR untuk diundangkan.
Sri mengatakan kalau tidak dilakukan proses swastanisasi segera, hal ini jelas sangat tidak menguntungkan dalam pengelolaan bandara. Alasannya, selama ini pemerintah sendiri dan Angkasa Pura sebagai BUMN yang mengelola bandara terbatas pendanaannya dalam pengembangan bandara.
Saat ini di Indonesia hanya terdapat tujuh bandara yang mampu menampung pesawat berbadan besar sekelas Boeing 747 dan delapan bandara yang mampu didarati oleh Airbus seri 330. Sedangkan sisanya 26 bandara sanggup didarati pesawat jenis sedang sekelas Boeing 737. Sisanya sebanyak 136 bandara hanya bisa didarati pesawat perintis dan pengumpan seperti Fokker 28 dan Fokker 27.
Sebelumnya, Sri menyatakan bahwa sesuai dengan cetak biru Departemen Perhubungan, swastanisasi bandara akan dilakukan secara bertahap sampai tahun 2015 sesuai dengan program jangka panjang pemerintah pusat.
Anton Aprianto





