Krakatau Steel Diminta Audit Operasional
Kamis, 13 Juli 2006 | 04:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara sebagai pemegang saham meminta segera dilakukan audit operasional pada PT Krakatau Steel (Persero).
Penyebabnya adalah memburuknya kinerja perusahaan baja tersebut. Dari 22 indikator performa kunci atau key performance indicators (KPI) kinerja perusahaan tahun lalu, hanya tercapai enam butir atau 27 persen.
Hal ini terungkap dalam surat kuasa Meneg BUMN Nomor SKU-49/MBU/2006 tertanggal 26 Juni 2006. Surat yang ditandatangani Meneg BUMN Sugiharto itu menyebutkan, mengingat KPI tidak tercapai maka pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku berwenang menjatuhkan sanksi korporasi.
"Mengingat KPI tidak tercapai akibat kinerja bidang pemasaran dan produksi, maka berdasarkan pasal 17 UU Nomor 19 tahun 2003, serta pasal 23 ayat 2 huruf a PP Nomor 45 tahun 2005, direktur pemasaran dan direktur produksi diberhentikan," demikian surat Menteri Sugiharto.
Manajer Hubungan Masyarakat Krakatau Steel Al Fauzi Salam membenarkan, audit operasional sedang berlangsung. "Ini dilakukan oleh auditor internal," kata dia saat dikonfirmasi Tempo, kemarin. Audit itu untuk meningkatkan kinerja perusahaaan yang mayoritas sahamnya dikuasai negara ini.
BUDI RIZA





