Lisensi Terbang Maskapai Akan Dibatasi

Selasa, 18 Juli 2006 | 01:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Perhubungan akan membatasi masa lisensi terbang maskapai atau Air Operator Certificate (AOC) menjadi dua tahun dari semula selama masa operasi maskapai.

Selama ini masa lisensi disesuaikan denan masa operasi maskapai sehingga ada kesan maskapai kurang serius dalam hal perawatan pesawat dan audit internal keselamatan terbang.

Kepala Sub-Direktorat Perawatan Pesawat Udara Departemen Perhubungan, Yurlis Hasibuan, mengatakan dengan pemberian lisensi menjadi dua tahun, maskapai menjadi serius menerapkan standar dan prosedur dalam pengoperasian pesawat udara.

"Targetnya tahun ini sudah jadi keputusan Menteri Perhubungan," kata Yurlis kepada Tempo kemarin. Adanya pembatasan waktu ini juga mendorong maskapai melakukan langkah terbaik agar lisensinya tetap diperpanjang.

Jika maskapai tidak sungguh-sungguh dan serius terhadap segala persyaratan AOC, maka lisensinya bisa dibekukan atau bahkan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat. Selama ini maskapai hanya sekali mengajukan AOC. Selanjutnya pemerintah mengaudit pelaksanaannya. “Ini tidak efektif,” kata Yurlis.

Anton Aprianto

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: