Pemerintah Akan Turunkan PPnBM Sedan Kecil

Sabtu, 22 Juli 2006 | 03:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen bagi mobil sedan berkapasitas di bawah 1.800 cc. Penurunan pajak ini merupakan stimulus untuk memacu ekspor sedan kecil dan mendorong percepatan pemulihan industri otomotif nasional.

Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian, Budi Dharmadi, mengatakan pajak itu diturunkan, Departemen Perindustrian akan memperluas definisi kategori sedan kecil, yakni dari 1.000 cc menjadi di bawah 1.800 cc.

“Saat ini tarif PPnBM mobil sedan kecil, di bawah 1.500 cc mencapai 30 persen,” kata Budi usai pembukaan Indonesia International Motor Show ke-14 di Jakarta Jum'at (21/7).

Pangsa pasar sedan kecil di Tanah Air memang sedang bergairah terutama, sejak kehadiran Honda Jazz. Penjualannya mencapai 16.719 unit atau meraih pangsa pasar 53,7 persen pada semester satu 2005. Berikutnya Honda City dengan 5.330 unit (17,1 persen), Toyota Limo 3.216 unit (10,3 persen), dan Toyota Vios 2.483 unit (8 persen).

ARIYANI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: