Latief Minta Kejaksaan Hentikan Kasus Lativi
Minggu, 23 Juli 2006 | 12:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisaris Utama PT Lativi Media Karya Abdul Latief meminta kejaksaan menghentikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (kredit macet) Lativi.
Permintaan ini disampaikan Ari Yusuf Amir, pengacara Abdul Latief, terkait dengan rencana pelunasan hutang Lativi. Menurut Ari, akhir bulan ini Abdul Latief akan melunasi sisa hutang sebesar Rp 228 miliar kepada Bank Mandiri.
"Pelunasan ini menunjukkan ada itikad baik. Abdul Latief tidak pernah berniat merugikan keuangan negara," kata Ari dihubungi Tempo, Minggu (23/7). Namun demikian, Ari menyerahkan kepada kejaksaan untuk menentukan 'nasib' kasus yang menimpa kliennya.
Komisaris Utama PT Lativi Media Karya, Abdul Latief dan mantan Direktur Lativi, Usman Djavar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet Lativi. Kasus ini bermula dari kucuran kredit sebesar Rp 328,5 miliar dari Bank Mandiri kepada PT Lativi Media Karya.
AGOENG WIJAYA





