Perseorangan Diizinkan Kelola Hutan
Rabu, 26 Juli 2006 | 03:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan memberikan izin pengelolaan hutan tanaman industri kepada perseorangan. Kebijakan ini kemungkinan akan berlaku mulai April tahun depan.
Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kemitraan Kehutanan Sunaryo menjelaskan, kebijakan ini sedang digodok dalam revisi Peraturan Pemerintah No 34/2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
Menurut dia, revisi peraturan itu ditargetkan rampung akhir tahun ini. "Kalau sosialisasi sekitar tiga bulan, kebijakan ini bisa berjalan mulai April," kata Sunaryo dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin.
Saat ini ada sekitar 30 juta hektare lahan hutan yang siap dikelola menjadi hutan tanaman industri (HTI). Luas ini di luar 30 juta hektare lainnya yang sudah memiliki hak pengusahaan hutan (HPH).
Menurut Sunaryo, setiap orang akan memperoleh konsesi hutan antara 5-10 hektare dengan lamanya izin berkisar 10-30 tahun. "Penentuan luas dan lama konsesi ini akan dinilai berdasarkan tanaman yang dikembangkan," katanya.
EWO RASWA
Topik :




Komentar Anda :