Investor Jepang Persoalkan UU Tenaga Kerja
Rabu, 26 Juli 2006 | 05:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kalangan investor Jepang menilai kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia tidak adil. Hal ini ditengarai akan menurunkan potensi investasi Jepang di Indonesia ke depan.
Ketua Jakarta Japan Club, Yoshihiro Kobi, mengatakan salah satu peraturan yang tidak adil itu adalah pasal 158 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan itu, kata dia, mewajibkan pemberian pesangon bagi pekerja yang telah melakukan kesalahan berat dan telah dipecat. "Sistem ini tidak adil. Masak orang yang melanggar memperoleh pesangon tinggi," ujar Kobi di Jakarta kemarin.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Mochamad Nadjib membenarkan pernyataan Kobi. Menurut dia, masalah tenaga kerja cukup signifikan mempengaruhi keinginan berinvestasi.
"Singapore Economic Board juga mengeluhkan akan produktivitas yang tidak sejalan dengan kebijakan upah. Mereka keberatan, kenapa Upah Minimum Regional terus naik, tapi produktivitas tidak ikut naik," katanya.
RR ARIYANI
Topik :




Komentar Anda :