Negara Rugi Rp 20 Triliun Setahun Akibat Pencurian Ikan
Rabu, 26 Juli 2006 | 06:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar US$ 1,9 juta atau Rp 20 triliun per tahun akibat praktek pencurian ikan atau illegal fishing. Kerugian sebesar itu setidaknya terjadi sejak 2003.
Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan, Ardius Zainuddin, mengatakan kerugian negara tidak hanya dihitung dari nilai pencurian, tapi juga kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.
Menurut Ardius, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pemalsuan surat dokumen. Pemalsuan itu antara lain menyangkut bobot, ukuran kapal, nama pemilik kapal, alat tangkapan kapal yang tidak sesuai, dan manipulasi data hasil tangkapan.
Andri Setyawan
Topik :






Komentar Anda :