Rajawali Diminta Laporkan Saham Semen Gresik

Rabu, 26 Juli 2006 | 19:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal minta Grup Rajawali segera melaporkan kepemilikan sahamnya di PT Semen Gresik Tbk. Permintaan ini terkait dengan telah rampungnya transaksi pembelian 24,9 persen saham Semen Gresik oleh Rajawali dari Cemex SA.

Menurut Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam, Nurhaida, pelaporan kepemilikan saham selambat-lambatnya 10 hari setelah transaksi penutupan jual-beli antara Rajawali dan Cemex-dijadwalkan kemarin rampung.

" Jadi mereka harus lapor ke Bapepem" katanya di Jakarta kemarin. Pelaporan itu sesuai dengan peraturan Bapepam X.M.1 yang menyebutkan bahwa investor yang memiliki saham di atas lima persen wajib memberitahukan kepada pengawas pasar modal.

marlina ms

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: