Kerahasiaan Asal Usul Data Investor ORI Dijamin
Senin, 31 Juli 2006 | 22:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menjamin kerahasiaan asal usul dana dan data investor Obligasi Negara Ritel (ORI).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Marwanto Harjowiryono mengatakan, pemerintah mengikuti aturan yang berlaku soal kerahasiaan data investor.
Dia menambahkan, pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara hanya dapat melakukan publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan.
Pemerintah mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Pemerintah juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini dengan tegas menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Selain itu, dalam perjanjian kerja antara pemerintah dan agen penjual ORI telah disebutkan bahwa para pihak setuju menjaga kerahasiaan semua hal yang berkaitan dengan penerbitan dan penjualan ORI.
Terkait asal usul dana investor, pemerintah sebagai penerbit ORI tidak membuat peraturan tersendiri tapi mengikuti ketentuan peraturan perbankan yang berlaku.
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husain mengatakan, kalau investor sudah memiliki rekening di bank maka untuk transaksi tidak perlu menyebutkan sumber dananya.
"Walau begitu untuk usaha penegakan hukum, mengejar hasil kejahatan harus dikecualikan," kata Yunus.
Agus Supriyanto - Tempo




Komentar Anda :