Indah Kiat dan Riau Pulp Diindikasi Pakai Izin Daerah untuk Menebang Kayu

Senin, 31 Juli 2006 | 23:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:World Wild Fund for Nature (WWF) Indonesia mengindikasikan PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. dan PT Riau Andalan Pulp and Paper masih menggunakan izin pemerintah daerah dalam menebang kayu guna pemenuhan kebutuhan bahan baku.

Padahal, menurut Direktur Policy and Corporate Engagement WWF Indonesia Nazir Foead, seharusnya dua raksasa kertas ini menunggu verifikasi izin pemerintah daerah yang tengah dilakukan Departemen Kehutanan.

Dia mengatakan pascareformasi 1997, izin penebangan kayu dari bupati dan gubernur menjamur. Kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Kelola Hutan, yang mewajibkan izin-izin itu periksa ulang pemerintah pusat. "Seharusnya kedua perusahaan menunggu itu," kata Nazir kepada Tempo.

Citra satelit WWF yang ditunjukkan kepada Tempo merekam sejumlah daerah konsesi kedua perusahaan itu masih berupa izin pemerintah daerah. Ironisnya, dalam citra itu juga tercatat betapa kerusakan hutan Riau sudah sangat mengkhawatirkan.

Nazir menambahkan, pada investigasi WWF-Indonesia 2001, terdapat rekaman aktivitas penebangan kayu di enam titik yang membuktikan bahwa kedua perusahaan menebang kayu di luar konsesinya.

Juni lalu, WWF-Indonesia menerbitkan laporan kerusakan hutan Riau. Dalam laporan berjudul "The Eleventh Hour for Riau's Forest" menyebutkan sedikitnya 200 ribu hektare hutan alam Riau rusak sepanjang tahun lalu. Dua perusahaan kertas itu disebut-sebut memberi kontribusi terhadap kerusakan tersebut.

Laporan itu juga mengungkapkan saat ini kedua perusahaan tersebut memproduksi sekitar 4,2 juta ton pulp per tahun. Ironisnya, 70 persen kebutuhan mereka masih dipenuhi dari hutan alam menyusul pertumbuhan penanaman hutan tanaman industri yang lamban.

Menurut Nazir, kekurangan bahan baku yang kini dialami kedua perusahaan tersebut merupakan kesalahan masa lalu. Pasalnya, mereka terlambat mengembangkan hutan tanaman industri. Sementara itu, pembelian kayu dari luar Riau akan menelan biaya hingga dua kali lipat.

Buntut dari laporan WWF ini, pemerintah berjanji akan melakukan pengusutan. Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban mengaku telah menurunkan tim untuk memeriksa hutan kedua perusahaan kertas tersebut.

Juru bicara Riau Pulp, Troy Pantouw, membenarkan Departemen Kehutanan masih memverifikasi sejumlah izin penebangan kayu dari pemerintah daerah. "Tapi detailnya saya masih harus tanyakan ke bagian khusus yang menangani itu," kata dia.

Soal proses izin yang masih diverifikasi, Direktur Sinar Mas Pulp and Paper Product Yan Partawijaya mengungkapkan hal yang sama. Meski demikian, ia memastikan Indah Kiat hanya menebang kayu setelah memperoleh restu pemerintah pusat.

Indah Kiat, kata dia, bahkan melakukan penanaman terhadap lahan-lahan tandus yang sudah dijarah masyarakat. "Lahan yang kami dapat dari lelang malah tandus."

Ewo Raswa - Tempo

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :