Gaji Karyawan PPD Dibayar 16 Agustus
Selasa, 01 Agustus 2006 | 17:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan membayar tunggakan gaji karyawan Perusahaan Umum Pengakutan Penumpang Djakarta (PPD) selama delapan bulan paling lambat 16 Agustus. Dana itu akan diambil dari dana talangan pemerintah dari pinjaman beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pemerintah berjanji akan memenuhi kewajiban ini," kata Menteri Perhubungan Hatta Radjasa yang bertindak sebagai fasilitator dalam pertemuan antara Serikat Pekerja PPD dengan Menteri Negara BUMN Sugiharto di ruang kerjanya Selasa (1/8).
Menurutnya, karyawan PPD seharusnya tidak perlu berunjuk rasa. Karena pemerintah sudah memasukan anggaran untuk membayar gaji mereka dalam APBN-P yang sudah diajukan ke DPR. "Masalah PPD terjadi karena rasio jumlah kendaraan dan karyawan tidak seimbang," kata Hatta.
Idealnya, menurut Hatta, satu kendaraan di operasikan untuk menghidupkan sebanyak 3 karyawan, tapi yang terjadi 1 bus berbanding 12 orang. Akibatnya, pendapatan PPD terus menurun, bahkan merugi."Pendapatan hanya untuk operasi, sedang peremajaan tidak dilakukan," ujarnya.
Anton Aprianto




Komentar Anda :