Pemerintah Kaji Kontrak Selain Bagi Hasil
Kamis, 03 Agustus 2006 | 06:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan mengkaji penerapan bentuk lain kontrak kerja sama minyak dan gas bumi. Saat ini kontrak kerja sama yang berlaku adalah kontrak bagi hasil antara kontraktor dan pemerintah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Luluk Sumiarso mengatakan, kajian akan dilakukan untuk kontrak-kontrak selian bagi hasil. "Kontrak bagi hasil hanya salah satu kontrak kerja sama," ujarnya, Rabu (2/8).
Menurut Luluk, kontrak lain selain bai hasil dimungkinkan untuk diterapkan di Indonesia. Hal itu mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Jika menguntungkan negara, maka kontrak lain selain bagi hasil dimungkinkan," katanya.
Luluk menambahkan, pihaknya siap menerima masukan dari berbagai kalangan. Kontrak bagi hasil minyak yang diterapkan pemerintah selama ini adalah 85 persen untuk negara dan 15 persen untuk kontraktor. Sedangkan untuk gas pemerintah menerapkan bagi hasil 70:30.
muhamad fasabeni





