SPBU Curang Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Kamis, 03 Agustus 2006 | 19:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti nakal melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran dapat dikenakan didenda sebesar Rp 2 miliar atau kurungan maksimal lima tahun. Denda dan hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Teddy Setiadi mengatakan, selama ini sanksi untuk SPBU nakal hanya kurungan satu tahun atau denda Rp 1 juta berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. "Hukuman itu terlalu ringan," katanya hari ini.

Menurutnya, seharusnya kasus itu harus diselidiki mulai dari pengisian bahan bakar di depo Pertamina hingga ke SPBU. "Ada kemungkinan depo Pertamina tidak tertib dalam mengisi tangki mesin," ujarnya.

Dia menilai penyegelan SPBU yang melakukan kecurangan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak tidak harus terjadi. Sebab yang berhak melakukan penyegelan adalah Badan Metrologi.

RR ARIYANI






Komentar Anda

Kirim