BPKP Akan Direstrukturisasi
Jum'at, 04 Agustus 2006 | 15:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan merestrukturisasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal di Departemen Pemerintah dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Sebab banyak terjadi tumpang tindah tugas ketiga lembaga itu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tumpang tindih tugas itu juga terjadi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pemerintah tidak akan menghapus BPKP atau menggabungkannya dengan BPK. Pemerintah masih membutuhkan BPKP karena peran dan fungsinya berbeda dengan BPK.
BPKP sebagai auditor internal, kata Kalla, berada di bawah pemerintah sehingga setiap saat dapat diminta mengaudit departemen atau proyek. “Pemerintah tidak dapat meminta hal tersebut kepada BPK karena lembaga ini independen,” kata Kalla, hari ini. Lagipula, hasil kerja BPK dilaporkan ke DPR, bukan pemerintah.
Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menilai pemerintah perlu menyatukan lembaga yang fungsinya mirip agar lembaga itu berjalan efektif. Ia mencontohkan BPK dan BPKP yang sudah selayaknya disatukan karena menjalankan fungsi yang sama.
OKTAMANDJAYA WIGUNA




Komentar Anda :