Undang-Undang Telekomunikasi dan Penyiaran Akan Digabung
Senin, 07 Agustus 2006 | 21:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menggabungkan Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Penyiaran untuk mengantisipasi perkembangan mobile TV atau televisi bergerak sebagai salah satu layanan telepon seluler generasi ketiga (3G) di Indonesia.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan penggabungan ini dilakukan agar ada kepastian hukum bagi pengembangan mobile TV, yang merupakan layanan unggulan 3G.
Selama ini pengaturan masalah penyiaran dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia. Sedangkan masalah telekomunikasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. "Agar kelak tidak membingungkan dan terjadi duplikasi, regulasinya harus digabung," kata Gatot kepada Tempo kemarin.
Untuk itu, awal September akan dilakukan tukar pendapat mengenai rencana tersebut antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia.
EKO NOPIANSYAH
Topik :




Komentar Anda :