Undang-Undang Telekomunikasi dan Penyiaran Akan Digabung

Senin, 07 Agustus 2006 | 21:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menggabungkan Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Penyiaran untuk mengantisipasi perkembangan mobile TV atau televisi bergerak sebagai salah satu layanan telepon seluler generasi ketiga (3G) di Indonesia.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan penggabungan ini dilakukan agar ada kepastian hukum bagi pengembangan mobile TV, yang merupakan layanan unggulan 3G.
Selama ini pengaturan masalah penyiaran dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia. Sedangkan masalah telekomunikasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. "Agar kelak tidak membingungkan dan terjadi duplikasi, regulasinya harus digabung," kata Gatot kepada Tempo kemarin.

Untuk itu, awal September akan dilakukan tukar pendapat mengenai rencana tersebut antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia.

EKO NOPIANSYAH

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :