BI Atur Pengiriman Uang Antar Negara

Kamis, 10 Agustus 2006 | 18:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia akan mengeluarkan peraturan mengenai pengiriman uang antar negara (remitansi). Dalam aturan tersebut, menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim, akan ditetapkan institusi-institusi mana saja yang diperkenankan melakukan pengiriman uang.

“Pengaturan itu penting karena arus transaksi pengiriman uang antar negara terus menunjukkan peningkatan volume transaksi dan nilai nominal," ujar Maulana di sela-sela Seminar Nasional Mengamankan Pengiriman Uang dari Kejahatan Pencucian Uang di Jakarta hari ini.

Maulana menjelaskan, dalam aturan yang diperkirakan rampung Oktober mendatang itu seluruh penyelenggara remitansi baik itu bank, non bank, dan individu harus mendaftar diri ke Bank Indonesia paling lambat pada Desember 2007. Pendaftaran ini, akan menjadi legalisasi apakah penyelenggara remitansi diperbolehkan melakukan pengiriman uang.

Sedangkan untuk penyelenggara asing, menurut dia, hanya diperkenankan beroperasi di ibu kota provinsi. Sedangkan, di luar ibu kota provinsi harus bekerja sama dengan penyelenggara lokal. “Aturan ini juga akan mengatur mengenai penerapan prinsip manajemen risiko dalam kegiatan tersebut,” kata Maulana.

Data Bank Indonesia menunjukkan kegiatan remitansi terbesar berasal dari sekitar 2,7 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dalam lima tahun terakhir remitansi para pahlawan devisa tersebut terus menunjukkan peningkatan meningkat. Pada tahun 2005 tercatat US$ 1,9 miliar, meningkat dari tahun 2001 baru US$ 1 miliar.

Sofian






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: