Pemukiman Daerah Bencana Akan Dibatasi
Kamis, 10 Agustus 2006 | 19:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan membatasi pembangunan dan pemukiman penduduk di daerah rawan bencana. Kebijakan ini untuk menekan agar daerah itu tidak berkembang pesat dan untuk meminimalisir korban bila terjadi bencana. Larangan itu antara lain pembangunan pasar dan kantor.
Direktur Penataan Ruang Wilayah III Departemen Pekerjaan Umum Wahyono Bintarto mengatakan, jumlah bangunan non komersial di daerah rawan juga akan dibatasi. Komposisi bangunan tidak boleh melebihi 70 persen dari keseluruhan daratan.
“30 persen untuk kawasan lindung dan sejauh mungkin daerah yang terkena bencana hanya dibuat taman,” kata Wahyono kepada Tempo di Jakarta, Rabu(9/8). Kualifikasi bangunannya juga akan diatur seperti koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan.
Pada setiap satu unit lingkungan yang mencakup sekitar 100 kepala keluarga di daerah bencana akan diwajibkan membuat lapangan untuk evakuasi. “Lapangan itu juga bisa dijadikan ruang publik,” kata Wahyono.
Daerah rawan bencana, akat dia, ditetapkan berdasar karakteristik lingkungannya. Untuk daerah rawan bencana gempa bumi dan tsunami belum ada kriteria yang jelas.
Harun Mahbub
Topik :




Komentar Anda :