Batu Bara Kena Pajak 10 Persen
Jum'at, 11 Agustus 2006 | 20:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas batu bara sebesar 10 persen pada awal tahun depan.
Rencana ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Perpajakan, yang kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.
Direktur Penyuluhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Erwin Silitonga mengatakan selama ini batu bara bukan termasuk barang kena pajak. Akibatnya, Bea-Cukai mengenakan pungutan saat pengusaha mengekspor batu bara. Kalangan pengusaha tambang batu bara merasa dirugikan oleh praktek seperti itu.
Berdasarkan kondisi tersebut, kata Erwin, pemerintah berencana mengenakan PPN 10 persen atas batu bara. "Ini meringankan pengusaha pertambangan, supaya pajak dari pengusaha bisa masuk mekanisme restitusi pajak," katanya di Jakarta kemarin. Erwin berjanji, jika PPN ini sudah diberlakukan, tidak ada lagi pungutan ekspor.
AGUS SUPRIYANTO





