Ada 8 Ribu Bankir Lulus Ujian Manajemen Resiko
Minggu, 13 Agustus 2006 | 19:23 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Bank Indonesia menyatakan ada 8 ribu bankir yang telah dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikasi manajemen resiko.
Menurut Deputi Direktur Bank Indonesia Erwin Riyanto,sertifikasi manajemen resiko bertujuan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kompetensi di bidang manajemen resiko guna tata kelola perbankan Indonesia yang baik. "Ada 50 ribu bankir yang wajib mengikuti ujian untuk memperoleh sertifikasi ini," kata Erwin di sela-sela mengawasi ujian sertifikasi manajemen resiko 300 bankir di Graha ITS Surabaya, Sabtu (12/8).
Dia menjelaskan, minimnya bankir yang memahami masalah manajemen resiko menjadi salah satu sebab krisis moneter pada 1997 sulit diatasi. Ketika itu, banyak bank yang memberikan mata uang asing kepada kreditor, padahal kredit yang diberikan menggunakan uang rupiah. "Kami ingin membekali para bankir itu dengan pahamanan manajemen resiko agar apa yang terjadi saat krisis lalu tak terulang."
Ada tiga kategori bagi bank yang para bankirnya diwajibkan mengikuti ujian sertifikasi. Pertama, bank besar dengan aset di atas Rp 10 triliun, bank menengah dengan aset Rp 1-10 triliun, dan bank kecil dengan aset di bawah Rp 1 triliun. Bagi bank besar yang wajib mengikuti ujian ini adalah direksi level 5 ke bawah, untuk bank menengah level 4 ke bawah, dan bank kecil level 3 ke bawah. "Bagi yang tidak lulus, posisinya bisa diturunkan dari level semula," ujar Erwin.
General Manager Badan Sertifikasi Nasional Gandung Troy Sulistyantoro menambahkan, bagi bankir yang tidak lulus dapat mengikuti ujian susulan. Menurutnya, materi ujian meliputi delapan macam resiko perbankan antara lain resiko kredit, resiko pasar, resiko likuiditas, resiko hukum, resiko legal, dan resiko operasional. "Umumnya tingkat kelulusannya mencapai 80 persen. Kalaupun ada tidak lulus biasanya gagal pada materi resiko kredit dan operasional."
Dia menjelaskan, sertifikasi itu berlaku empat tahun. Setelah masa itu habis, pemegang sertifikat wajib mengikuti refreshment program satu kali saja. Jika ada bankir yang enggan, levelnya akan langsung diturunkan. Kewajiban mengikuti ujian sertifikasi tersebut juga berlaku bagi para bankir asing yang membuka cabang di Indonesia. "Bagi pejabat Bank Indonesia yang akan pindah ke bank umum juga terkena kewajiban ikut ujian." Kukuh S Wibowo
Topik :




Komentar Anda :