Perdagangan Kayu Merbau Harus Dilarang

Selasa, 15 Agustus 2006 | 19:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Swadaya Masyarakat Telapak minta pemerintah memasukkan kayu Merbau dan produk olahan merbauke dalam Apendiks III the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).

Menurut investigator Telapak, Muhammad Yayat Afianto, Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban pernah menjanjikan kayu ini masuk dalam Apendiks III pada Mei 2005, tapi hingga kini janji itu tak kunjung terealisasi.

Padahal, saat ini perdagangan illegal kayu Merbau semakin marak, terutama ke China yang mencapai 300 ribu meter kubik per-bulan. Kayu ini umumnya digunakan untuk membuat lantai yang harganya mencapai US$ 138 per meter.

Andri Setyawan






Komentar Anda

Kirim