Pengembalian Restitusi Pajak Tak Membebani APBN

Selasa, 22 Agustus 2006 | 07:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menilai pembayaran kelebihan pembayaran (restitusi) pajak periode 2001-2006 senilai Rp 10,2 triliun tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Alasannya, kata Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) sifatnya netto. Artinya penarikan pajak yang dilakukan pemerintah itu sudah dikurangi pengembalian restitusi.

"Lagipula restitusi pajak memang tidak pernah dianggarkan dalam APBN," katanya di Jakarta.

Ia mencontohkan, tahun lalu pengembalian restitusi pajak mencapai Rp 15 triliun. Sedangkan sedangkan pada 2004 jumlahnya sebesar Rp 19 triliun.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan, sejak 2001 hingga 2006 ada 7.111 tunggakan restitusi pajak yang totalnya mencapai Rp 10,2 triliun. Sebagian besar merupakan tunggakan sejak 2001 hingga 2005 yang jumlahnya mencapai Rp 6,45 triliun. Sisanya senilai Rp 3,565 triliun merupaka tunggakan restitusi pajak per 25 Juli 2006.

Anggito menegaskan, pemerintah akan meneliti terlebih dulu sebelum membayar tunggakan restitusi tersebut. Pemerintah juga akan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada wajib pajak yang dokumennya lengkap dan benar. Nantinya wajib pajak yang menerima pengembalian cukup membayar pajak yang telah dikurangi tunggakan restitusi itu. "Restitusi memang hak wajib pajak," katanya.
PRAMONO

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :