Asosiasi Pedagang Pasar Laporkan Carrefour ke KPPU

Selasa, 22 Agustus 2006 | 12:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia menuduh PT Carrefour Indonesia telah melakukan praktek dumping harga (menjual barang di bawah harga pokok) dalam program Karnaval Meriah. Dan berbekal bukti-bukti yang ada, asosiasi ini melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 10 Agustus 2006 yang lalu.

Karnaval Meriah merupakan program beli dua dapat tiga untuk sejumlah produk Unilever di Carrefour selama 19 Juli-30 Juli 2006. Praktek dumping ini dinilai telah merugikan pasar tradisional, khususnya karena anjloknya omzet penjualan mereka.

"Kami sudah melaporkan Carrefour pada KPPU karena telah melakukan dumping harga hingga 20-35 persen dari harga pokok untuk ratusan item barang Unilever. Akibatnya Carrefour menguasai pasar secara dominan," ujar Ketua APPSI DKI Jakarta Hasan Basri pada Tempo, Selasa (22/8) di Jakarta.

Ia mencontohkan, normalnya, untuk produk 1 botol shampoo ukuran 200ml yang harga pokoknya Rp 11.356, setelah dikenai PPN dijual dengan harga Rp 12.790. Dengan program Karnaval Meriah ini, dia memastikan Carrefour telah menjual rugi produk shampoo itu hingga Rp 3.965 per botolnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Carrefour belum bisa dimintai konfirmasi soal tudingan dari asosiasi pedagang pasar tersebut.

RR Ariyani






Komentar Anda

Kirim