Peningkatan Rasio Pajak Berbahaya

Selasa, 22 Agustus 2006 | 13:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis menilai rencana pemerintah menggenjot penerimaan negara melalui peningkatan pajak tahun depan berbahaya. "Ini bisa menjadi bumerang yang mengakibatkan sektor usaha bisa lumpuh,” ujarnya di Jakarta hari ini.

Menurut dia, saat ini pertumbuhan sektor riil masih lambat sehingga penggenjotan pajak bisa menghambat pertumbuhan. Selain itu tingkat penyerapan anggaran juga masih rendah. Hingga semester pertama tahun ini, penyerapan anggaran APBN 2006 hanya sekitar 23 persen. Rendahnya penyerapan anggaran itu akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang tentu akan berimbas kepada dunia usaha. "Penerimaan negara memang meningkat, tetapi pendapatan masyarakat menurun,” katanya.

Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan pemerintah berencana meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto dari 13,6 persen menjadi 14,3 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007. Sehingga penerimaan pajak tahun depan ditargetkan menjadi Rp 713,4 Triliun.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, peningkatan penerimaan pajak selama ini bukan semata-mata disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi. Tapi lebih kepada peningkatan kolektibilitas. "Dulu wajib pajak hanya sekitar 2,5 juta. Sekarang mencapai 20 juta", ujarnya. Namun, dengan penerimaan yang makin besar, realisasi belanja negara ternyata masih rendah. Tahun lalu, terdapat saldo sisa sebesar Rp 35 triliun.

Sofian






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: