PPN Produk Primer Sulit Dihapus
Jum'at, 25 Agustus 2006 | 17:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Rencana penghapusan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) produk primer sulit dilakukan. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, jika tidak hati-hati, penghapusan tarif itu bisa kontraproduktif terhadap pasar di dalam negeri.
Menurut dia, dalam proses pembahasan RUU Perpajakan, DPR telah menyetujui bahwa produk primer tidak dikenakan tarif PPN. Padahal, kata Darmin, apabila produk primer dalam negeri tidak dikenakan PPN maka kebijakan serupa juga harus dikenakan kepada produk primer impor.
“Itu berarti akan banyak produk primer, misalnya buah-buahan (impor) yang masuk tanpa dikenakan PPN impor. Apa kita siap bersaing?” papar Darmin di Jakarta, kemarin.
Dengan tidak dikenakannya PPN terhadap produk primer impor maka harga produk tersebut akan murah dan membanjiri pasar lokal. Hal ini yang dikhawatirkan Direktorat Pajak bahwa kebijakan itu bakal memukul produk dalam negeri.
Itu sebabnya, lanjut Darmin, pemerintah mengkaji lagi produk-produk yang dibebaskan dari tarif PPN. Hasil pembahasan DPR itu pun dinilai belum final. Direktorat Pajak memilih untuk berhati-hati dan mengingatkan departemen terkait, seperti Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, agar tidak semua produk primer dibebaskan dari tarif PPN.
"Saya posisinya hati-hati, jangan buka semua, karena malah bisa memukul ke dalam," kata Darmin.
AGUS SUPRIYANTO





