Tujuh Perusahaan Besar Diduga Pelaku Kebakaran Hutan

Jum'at, 25 Agustus 2006 | 18:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sedang mengusut tujuh perusahaan perkebunan besar yang melakukan pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan yang menyebabkan polusi asap. Ketujuh perusahaan itu berada di Riau dan Kalimantan Barat.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie menyatakan, polisi hingga kini masih mengumpulkan bukti pelanggaran mereka. "Sekarang masih diproses, " kata Aburizal kepada pers, Jumat (25/8).

Kegiatan pembakaran lahan ini menyebabkan polusi asap dan mengganggu aktivitas masyarakat di Sumatra, Kalimantan, hingga Malaysia. Buntutnya, Malaysia mendesak Indonesia lebih serius menangani masalah kebakaran ini. Sebab asap yang masuk ke Malaysia diperkirakan mengganggu aktivitas ekonomi negeri jiran itu.

Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian Achmad Manggabarani menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil, satu perusahaan perkebunan di Riau dipastikan terlibat dalam pembakaran itu. "Kami akan melaporkannya kepada polisi."

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, setiap orang yang sengaja membakar lahan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Di Istana Merdeka, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mempercepat langkah-langkah memadamkan kebakaran hutan. "Hari ini menteri akan menelpon seluruh gubernur di Sumatera segera menangani kebakaran ini," kata Juru Bicara Kepresidenan Dino Pati Jalal.

Dino mengatakan, Presiden meminta kebakaran hutan segera dihentikan karena asapnya mulai mengganggu negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. “Pemerintah menyesalkan kebakaran hutan menyusahkan negara-negara tetangga.”

Presiden, lanjut dia, telah berkomunikasi dengan pemerintah Singapura dan Malaysia. Pemerintah kedua negara tersebut memahami kondisi Indonesia dan percaya Indonesia tengah bekerja keras menghentikan kebakaran hutan.

Saat ini pemerintah sedang membahas langkah-langkah internal, termasuk mengupayakan foto-foto api dari satelit untuk mengindentifikasi titik api.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menambahkan, selain tujuh perusahaan perkebunan besar, ada sekitar 20 perusahaan perkebunan kecil yang berkelakuan serupa. Dia menyarankan pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara, sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup. Soal pencabutan izin usaha perkebunan, masih dikaji kemudian.

Menurut dia, ketujuh perusahaan yang diduga terlibat itu seluruhnya milik pengusaha Indonesia. Sayangnya Menteri Rachmat enggan membeberkan nama perusahaan tersebut. Sebab penyelidikan baru memasuki tahap pengumpulan barang bukti. "Kalau nanti tidak terbukti, malah pencemaran nama baik, " ujarnya.

Ironisnya, lanjut dia, perusahaan-perusahan itu melakukan pembakaran lahan dengan melibatkan masyarakat sekitar. Akibatnya yang tertangkap polisi di lapangan sebagian besar adalah rakyat kecil.


ewo raswa/nur'aini/OKTAMANDJAYA WIGUNA






Komentar Anda

Kirim