Fatwa MA Soal Pemisahan Aset Perusahaan Negara Sudah Keluar

Jum'at, 25 Agustus 2006 | 19:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, fatwa Mahkamah Agung mengenai pemisahan aset perusahaan negara dengan kekayaan negara sudah keluar.

Menurut dia, fatwa itu sudah diterimanya dan sudah dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk selanjutnya meminta persetujuan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah.

“Kami sedang susun revisi aturan itu. Kalau sudah selesai bisa diajukan segera. Mudah-mudah tidak lama lagi,” katanya di Jakarta, Jumat (25/8).

Pemerintah juga sedang memikirkan bagaimana komposisi dari oversight committee atau komite pengawasan aset negara yang dipisahkan itu. Komite ini dibentuk khusus memantau kinerja bank BUMN, meskipun selama ini, lanjut dia, sudah ada komisaris di masing-masing bank pelat merah. “Nanti kami lihat kemungkinan mekanismenya, bagaimana melaporkan dan memantau perkembangannya,” kata dia.

Agus Supriyanto






Komentar Anda

Kirim