MA Putuskan Aset Negara Berbeda Dengan Aset BUMN
Jum'at, 25 Agustus 2006 | 21:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan mengenai pemisahan aset negara dengan aset perusahaan milik negara. Ini berarti, manajemen bank-bank badan usaha milik negara dapat menyelesaikan kredit seretnya. "Mahkamah Agung memutuskan, piutang BUMN bukan lagi dianggap sebagai piutang negara," kata Said kepada pers di kantornya, Jumat (25/8).
Said mengatakan, ini artinya bank-bank pelat merah itu dapat menyelesaikan piutang seret (kredit seret) yang dialaminya berdasarkan mekanisme korporasi. Seperti diketahui, bank-bank pelat merah selama ini mengeluhkan rumitnya prosedur penyelesaian kredit seret karena harus mendapat izin dari menteri, presiden hingga Dewan Perwakilan Rakyat.
Akibatnya, kredit seret itu semakin lama semakin menumpuk. Provisi yang disediakan bank semakin membesar dan menggerogoti aset sehat perusahaan.
Menurut catatan yang dipublikasikan manajemen Bank BNI, rasio kredit seret semester pertama naik menjadi 16,58 persen atau Rp 10,04 triliun. Padahal periode yang sama tahun lalu rasio kredit seret tercatat sekitar 12,96 persen.
Sedangkan Bank Mandiri mencatat rasio kredit seret pada semester pertama tahun ini sekitar 26,45 persen atau setara 25,9 triliun.
Said mengatakan, dia berharap dengan keluarnya putusan MA ini maka bank-bank pelat merah seperti Bank Mandiri atau Bank BNI dapat memprioritaskan penyelesaian kredit seretnya. "Misalnya kredit seret milik BUMN dihapuskan sampai seratus persen, sedangkan yang milik swasta cukup lima persen saja," ujarnya.
Putusan MA tersebut akan berimbas pada kinerja BUMN. "Sehingga tidak ada alasan lagi BUMN sulit bersaing dengan swasta," kata Said.
Menurut dia, BUMN yang mengalami masalah seperti PT Garuda Indonesia yang memiliki utang di Bank Mandiri. Menurut manajemen bank itu kepada publik, utang tersebut masuk kategori macet.
Dampak dari fatwa MA tersebut, kata Said, adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat pemegang saham. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara.
BUDI RIZA





