Kepemilikan Tunggal Bank Bisa Terganjal UU Pasar Modal
Minggu, 27 Agustus 2006 | 17:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penerapan kebijakan kepemilikan tunggal bank (single presence policy) tidak akan berjalan mulus karena terhambat Undang-Undang Pasar Modal. Sebab ketika harus membuat keputusan penting, pengendali bank –biasanya memiliki saham lebih dari 25 persen-- justru tidak punya hak memutuskan arah strategis perusahaan.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Fuad Rahmany mengatakan, jangan menganggap proses merger sesuatu yang gampang dilakukan oleh bank. Sebab, dalam aturan Undang-Undang Pasar Modal, memilih penggabungan (merger) untuk memenuhi aturan kepemilikan tunggal berarti pengendali dua bank akan kehilangan haknya membuat keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut dia, kalau dua perusahaan akan merger, sesuai aturan masing-masing bank harus menyelenggarakan RUPS. Tetapi, RUPS akan berjalan alot karena pengendali kedua bank tidak boleh ikut memutuskan dalam RUPS.
“Jadi, anda bisa ambil contoh siapa, nanti di RUPS apakah diputuskan merger atau tidak yang memutuskan bukan pemilik pengendali, tetapi publik dan pemegang saham independen,” katanya di sela-sela workshop wartawan pasar modal di Bandung.
Agus Supriyanto




Komentar Anda :