Bank BUMN Masih Ragu Potong Piutang Debitor Bermasalah
Minggu, 27 Agustus 2006 | 18:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank-bank milik negara (BUMN) masih ragu bisa melakukan pemotongan piutang (hair cut<>) debitor bermasalah meskipun fatwa Mahkamah Agung menyebutkan piutang bank BUMN bukan piutang negara.
Direktur BNI Bien Soebiantoro mengatakan, fatwa MA tersebut mungkin akan mempercepat proses penyelesaian kredit-kredit seret (non performing loan)
di bank BUMN. Tetapi, kata dia, kendala teknis operasionalnya masih sangat banyak meskipun ada revisi Peraturan Pemerintah nomor 14/ 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang menguatkan fatwa MA.
“Saya tidak terlalu optimistis. Meski sudah ada PP dan fatwa MA tapi saya belum yakin kalau pejabat-pejabat bank BUMN akan berani memotong utang,” kata dia di Bandung.”Apalagi di tengah situasi penegakan hukum seperti sekarang ini.”
Dia menjelaskan, hair cut pokok piutang itu bukan sesuatu yang mudah bagi bank-bank BUMN karena pengalaman selama ini bank-bank BUMN belum pernah melakukan aksi korporasi itu. “Masih ada kendala psikologis meskipun bank BUMN selama ini selalu menginginkan peran dan fungsi yang sama dengan bank swasta,” ujarnya.
Agus Supriyanto





