BRTI Desak Operator Tutup Layanan SMS Premium 6288

Minggu, 27 Agustus 2006 | 19:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk menutup layanan praktek pesan singkat (SMS) premium 6288 yang ditayangkan di televisi. Pertimbangannya layanan ini dinilai mengandung unsur judi oleh banyak kalangan.

Menurut anggota BRTI Heru Sutadi, penutupan yang dimaksud BRTI adalah terhadap layanan SMS Premium milik PT Infokom Elektrindo yang menggunakan nomor 6288. Penutupan itu disampaikan Dirjen Pos dan Telekomunikasi Depertemen Komunikasi dan Informatika, selaku Ketua BRTI, melalui surat Nomor 181/BRTI/VIII/2006 tertanggal 23 Agustus 2006.

“Di surat itu, BRTI meminta kepada seluruh operator penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kerja sama dengan perusahaan tersebut agar segera melakukan blocking sementara terhadap penggunaan akses ke dan/atau dari 6288 atas acara-acara televisi kuis, seperti Iseng – Iseng ditayangkan di TPI, KLOP dan Kira-kira di GlobalTV, dan Goyang Pol di RCTI,” kata Heru mengutip isi pernyataan BRTI di situsnya.

Dalam pernyataan itu, pertimbangan BRTI adalah Undang-Undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Dalam pasal 21 disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Pertimbangan lainya, merujuk pada Keputusan Komisi B Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II Tahun 2006 tentang Masa’il Waqi’iyyah Mu’ashirah (SMS Berhadiah).

Berdasarkan hasil pertemuan BRTI dengan MUI dan Departemen Sosial serta tembusan dokumen perizinan atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah yang diterima dari PT Infokom Elektrindo, BRTI menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin (resmi) berupa Surat Keputusan dari Departemen Sosial atas penyelenggaraan kuis-kuis tersebu. “Karena itu, BRTI meminta PT Telkom Tbk, Telkomsel, Indosat, Excelcomindo, Mobile-8 Telecom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Natrindo Telepon Seluler, dan Bakrie Telecom melaksanakan blocking sementara terhadap 6288 atas acara-acara teve di atas hingga izin dari Departemen Sosial diterbitkan. Persyaratan lainnya, mendapat persetujuan bahwa acara-acara tersebut bersifat halal dari Majelis Ulama Indonesia,” tutur Heru.

Diminta komentar, Direktur Excelcomindo Rudy Antara mengaku siap melakukan permintaan BRTI itu demi kepentingan publik. “Terlepas dari BRTI, kami selalu mempunyai kebijakan khusus mengenai kerja sama dengan content provider,” kata Rudy kepada Tempo. Dia mencontohkan, pianya pernah melakukan pemuitusan kerja sama secara sepihak dengan content provider atas suatu layan teentu.
“Kalau content-nya ada yang tidak sesuai dengan kodisi sosial di sini seperti judi dan pornografi, kami punya hak menghentikan.”

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan permintaan BRTI itu mulai hari kerja (Senin, 28/8). syakur usman

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :