Warung Internet Harus Mendata Identitas Pengunjungnya
Rabu, 30 Agustus 2006 | 16:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemilik warung internet diwajibkan mendata Kartu Tanda Penduduk setiap pengunjungnya. Data tersebut harus dilaporkan kepada tim Indonesia Security Incident Response Team on Information Infrastructure (ID SIRTII) setiap bulan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan, kewajiban untuk melapor itu diberlakukan pekan ini. Pertimbangannya, banyaknya kejahatan di dunia maya, seperti pencurian lewat kartu kredit (carding), pembobolan situs internet (deface), dan terorisme melalui warung internet. “Saya sudah meneken Peraturan Menteri tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet,” kata Sofyan kepada pers kemarin.
Menurut dia, bagi pemilik warung internet yang tidak melakukan pendataan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pengunjungnya, pemilik tersebut akan dikenai pidana, jika terjadi tindak kejahatan cyber dan dilakukan melalui warnet yang bersangkutan.
Diminta komentar, Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Indonesia Judith M.S. berpendapat,
pemerintah harus mensosialisasikan dahulu regulasi tersebut. Jika tidak dilakukan sosialisasi, pengusaha akan kesulitan melakukan pendataan. “Proses penyerahan datanya seperti apa, melalui email, surat, atau dengan cara lain," kata Judith. Saat ini asosiasi mendata ada 3.000 warnet di seluruh Indonesia.
Menurutnya, meski mendukung kebijakan, ada kesulitan mendata pengunjung secara detail lantaran petunjuk teknisnya belum ada, misalnya bagaimana mendata pengunjung yang berstatus pelajar dan yang tidak memiliki identitas. "Perlu dialog antara komunitas warnet, pemerintah, dan aparat keamanan."
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika menjelaskan, tim ID-SIRTII bertugas melakukan sosialisasi, pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia. Tim ini terdiri dari berbagai unsur seperti Bank Indonesia, kepolisian, kejaksaan, dan asosiasi teknologi informasi. Eko Nopiansyah





