Standar Pelayanan Bursa Berjangka Digodok
Rabu, 30 Agustus 2006 | 21:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pedoman Prosedur Standar Pelayanan Nasabah untuk Bursa Berjangka sedang disusun dan rencananya akan selesai tahun ini. Standar ini dibuatnya sebagai upaya mengatasi kegiatan malpraktek di pasar bursa berjangka.
Menurut Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Hasan Zein Mahmud, selain oleh otoritas bursa aturan ini dapat juga dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
Pedoman prosedur pelayanan nasabah akan meliputi etika pencarian nasabah, standar pengenalan konsumen, keterbukaan risiko investasi, dan aturan rekening terpisah. Bahkan, menurut dia, jika ada ada keputusan Bappepti, aturan itu dapat memberikan sanksi pidana.
Hasan menjelaskan, sejak awal 2006 hingga sekarang ditemukan 84 laporan konsumen atas dugaan malpraktek yang dilakukan oleh perusahaan pialang berjangka. Sayangnya, konsumen memberikan tanda tangan dalam perjanjian tertulis sehingga memiliki kekuatan hukum yang lemah, apabila ingin melakukan gugatan pidana. "Itu karena ketidaktahuan konsumen," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/8).
YULIAWATI





