Izin Perusahaan Pembakar Hutan Akan Dicabut

Jum'at, 01 September 2006 | 19:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengancam akan mencabut izin hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) yang terbukti melakukan pembakaran hutan.

Kaban berjanji akan menindaklanjuti laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) soal keterlibatan sejumlah perusahaan HPH dan HTI dalam pembakaran hutan. ?Kalau laporan WALHI benar sudah pasti kami akan cabut. Kami tidak pernah kompromi dengan pelanggaran, ? kata Kaban di Jakarta, Jumat (1/9).

Seperti diberitakan, WALHI melaporkan 178 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Rabu lalu. Dari jumlah itu, sebagian pembakar merupakan perusahaan HPH dan HTI.

Direktur Eksekutif WALHI, Chalid Muhammad menjelaskan, total luas wilayah yang dibakar hingga Agustus 2006 mencapai 666 ribu hektare dengan lebih dari lima ribu titik api (hot spot). Sekitar 70 perusahaan berada di Kalimantan dan diduga membakar 382 ribu hektare. Sedangkan 108 perusahaan lainnya membakar 284 hektare hutan dan lahan di Sumatera.

Kaban berjanji akan membandingkan data WALHI itu dengan citra satelit National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) yang terbaru. "Kami juga akan melakukan pengecekan ulang (cross check) di lapangan," kata dia.

Ewo Raswa






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: