Operator Telepon Diminta Awasi Penyedia Konten SMS Premium

Sabtu, 02 September 2006 | 16:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta operator penyelenggara telekomunikasi melakukan pengawasan terhadap penyedia layanan atau content provider kuis lewat pesan singkat (SMS premium).

Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto Departemen Komunikasi dan Informatika, permintaan ini terkait dengan maraknya layanan pesan singkat (SMS) premium. "Jika terindikasi melanggar kontrak dan peraturan pemerintah, maka operator itu harus memberi sanksi dari teguran hingga pencabutan nomor short code," kata Gatot dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.

Operator telekomunikasi, lanjut Gatot, juga harus memberikan informasi yang jelas mengenai tarif dan aturan main layanan SMS premium itu. Informasi yang perlu disampaikan, antara lain cara mendaftar hingga mengakhiri langganan terhadap layanan itu. Operator beserta content provider juga harus tanggap terhadap fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, teguran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dan hak cipta.

Soal keluhan pelanggan akibat tergerusnya pulsa dari layanan nomor tertentu yang tidak dikehendaki, Gatot menjawab, operator dan penyedia layanan n harus melakukan investigasi. Ini bisa dilakukan melalui courtesy call, courtesy visit, dan investigasi terhadap data serta sistem internal.

Jika dari investigasi tersebut terbukti adanya kesalahan dari operator penyedia layanan, maka yang bersalah harus memberi ganti rugi kepada para pelanggan. Eko Nopiansyah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: