Korupsi dalam Rekening Pejabat akan Ditindaklanjuti
Senin, 04 September 2006 | 12:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengambil langkah hukum apabila ada indikasi korupsi dalam rekening pejabat dan mantan pejabat pemerintah yang menyimpang uang negara.
"Kalau terbukti ada tindak pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti penegak hukum," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia P. Nasution di Jakarta, Senin (4/9).
Mulia mengatakan, langkah hukum juga akan dilakukan apabila di dalam rekening kementerian dan lembaga terjadi penyimpangan. Departemen dan lembaga itu juga akan memberikan sanksi administratif terhadap pejabat yang terbukti mengkorupsi uang negara. "Rekeningnya juga akan ditutup," kata dia. Tapi, kata dia, sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi korupsi selama pemerintah menyisir rekening pejabat dan mantan pejabat.
Pemerintah melakukan penyisiran terhadap rekening-rekening milik pejabat dan mantan pejabat pemerintah yang menyimpan uang negara. Tindakan itu dilakukan setelah adanya laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004.
Dalam laporannya, BPK menyatakan terdapat uang Rp 22,5 triliun uang negara yang tersimpan di 957 rekening pejabat dan mantan pejabat
pemerintah.
Pramono





