Pemerintah Tidak Lobi DPR untuk RUU Perpajakan

Senin, 04 September 2006 | 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak melobi fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk memasukkan poin-poin usulan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perpajakan.

Pemerintah, menurut dia, akan melakukan pembahasan berdasarkan draf yang telah diajukan sejak 2005. Pemerintah juga akan membahas rancangan itu berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah yang disusun tiap fraksi di DPR.

“Kalau fraksi-fraksi memasukkan poin-poin (baru), kami siap membahasnya,” katanya. Sri Mulyani kembali menegaskan, pemerintah akan berusaha menyelesaikan pembahasan RUU Perpajakan.

Sebelumnya, DPR menolak pengajuan draf baru pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan pada Mei lalu. Alasannya, menyalahi tata tertib DPR, karena Presidenlah yang harus mengajukan surat kepada dewan jika ingin menggantinya dengan rancangan yang lain. Presiden akhirnya mencabut draf rancangan yang baru itu pekan lalu.

Dalam rancangan baru yang ditolak DPR itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melayangkan tiga rancangan baru aturan perpajakan yakni ketentuan umum pajak, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan.

Tiga draf baru aturan perpajakan itu diajukan menggantikan RUU Perpajakan yang diajukan Menteri Keuangan Jusuf Anwar pada 31 Agustus 2005.

Pramono

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :